Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan beragam program bantuan untuk berbagai pihak. Salah satunya adalah BPUM yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro, dan UMKM. Meskipun pemerintah pusat hingga desa sudah mensosialisasikan program tersebut, faktanya tidak sedikit pelaku usaha yang belum paham mengenai cara cek penerima BPUM.
Apalagi di kalangan masyarakat awam yang tinggal di desa terpencil, di mana miskomunikasi masih sering terjadi. Sebagian besar pendaftar BPUM biasanya mengecek informasi dengan langsung datang ke bank terdekat, yang mana hal tersebut tentu saja tidak praktis. Padahal, ada cara lain untuk mengeceknya, misalnya dengan mengakses platform online dari pihak bank terkait.
Apa itu BPUM?
BPUM merupakan singkatan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro. Bantuan ini diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tepatnya mulai bulan Agustus 2020 lalu. Besar jumlah bantuan yang diluncurkan juga tidak bisa sedikit, karena mencapai angka Rp2.400.000 per individu untuk pelaku usaha mikro (kecil). Program bantuan disalurkan melalui 2 bank, yaitu BRI dan BNI.
BPUM diberikan kepada para penggiat usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19. Bantuan modal tersebut bersifat hibah dan bukan pinjaman. Jadi, penerima tidak perlu pusing memikirkan mengenai bagaimana cara mengembalikan uang tersebut. Sedangkan bagi penerima bantuan, dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima sesuai dengan tercantum di formulir.
BPUM adalah bantuan dari pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan pada pebisnis kecil. Bantuan tersebut bersumber dari APBN/Anggaran Pendapatan & Belanja Negara.
Sasaran Penerima BPUM
Program bantuan presiden produktif usaha mikro atau BPUM diperuntukkan khusus bagi para pelaku usaha kecil (mikro). Tujuannya adalah untuk mendukung berlangsungnya kegiatan usaha supaya bisa tetap bertahan, terutama di masa sulit karena pandemi global saat ini.
Program ini diluncurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bisa langsung dicairkan setelah calon penerima mendapatkan pemberitahuan resmi, umumnya dalam bentuk pesan singkat dari bank terkait. Jadi, tidak butuh waktu lama untuk bisa mencairkannya, sehingga pelaku usaha yang terkena krisis juga bisa mempergunakannya secara bijak dalam mengembangkan bisnis.
Syarat Mendapatkan BPUM
Untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari presiden ini, prosesnya bisa dikatakan susah-susah gampang. Terutama karena tidak semua peserta yang mendaftar dijamin akan mendapatkan bantuan. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, di antaranya:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menjalankan usaha mikro dengan bukti berupa surat usulan dari pengusul, foto diri dan usaha, serta lampiran lain. Pihak pengusul BPUM meliputi: Dinas Koperasi & UKM, lembaga atau kementerian, perusahaan perbankan yang mengantongi izin OJK, dan BUMN/BLU.
- Tidak berstatus sebagai TNI/Polri PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima pembiayaan atau kredit perbankan, dan KUR.
- Pelaku usaha mikro yang mempunyai alamat KTP dan alamat lokasi usaha berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Calon penerima BPUM wajib melengkapi data atau formulir usulan kepada pihak pengusul dengan cara memenuhi persyaratan di bawah ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Bidang usaha yang dijalankan
- No telepon/HP aktif
Cara Mendaftar BPUM UKM
Mendaftarkan Diri
Untuk mendapatkan bantuan, maka pelaku UMKM harus mendaftar atau melakukan pengajuan diri terlebih dahulu ke Kadiskop UKM di kota atau kabupaten masing-masing.
Mempersiapkan Berkas
Ketika mendaftar, pelaku usaha juga wajib membawa berbagai macam berkas seperti tertulis di atas. Apabila domisili berbeda dengan lokasi tempat usaha, maka tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan. Jadi, tidak perlu khawatir tidak akan mendapatkan bantuan selama bisa memberikan lampiran Surat Keterangan Usaha.
Memenuhi Persyaratan
Walaupun BPUM diberikan secara hibah atau cuma-cuma, tapi tidak semua pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa ketentuan yang wajib dimiliki oleh calon penerima bantuan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bisa dilihat pada sub judul sebelumnya.
Cara Mengecek Penerima BPUM
Ada beberapa cara cek penerima BPUM super gampang yang dapat dijadikan oleh para calon penerima program bantuan ini. Jadi, tidak perlu lagi cemas menunggu dalam ketidakpastian. Berikut cara-caranya:
Mengecek Bantuan secara Online Via Eform BRI
- Buka browser atau peramban
- Kunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP beserta kode verifikasi
- Klik “Proses Inquiry”
- Akan muncul jendela pop berisi keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak
- Apabila Anda bukan penerima, maka muncul tulisan “Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”
Menunggu SMS dari Bank Penyalur
Dalam alokasi bantuan Banpres juga tidak terlepas dari berbagai kesalahan teknis. Salah satunya adalah SMS pemberitahuan yang terlambat masuk kepada penerima bantuan. Apalagi, aktivitas bank penyalur memang sangat di masa-masa seperti ini karena adanya gelombang bantuan bertahap, serta meningkatnya jumlah nasabah yang ingin buka rekening.
Kalau kalian masih sabar menunggu, atau mungkin terkendala jarak dari rumah ke bank yang jauh, dan jaringan internet juga sangat minim, maka bisa tunggu beberapa waktu terlebih dahulu. Setidaknya 2 minggu sejak hari mengirimkan formulir. Mungkin saja kalian ternyata menerima bantuan, hanya saja pemberitahuannya tertunda.
Contoh SMS notifikasi dari BRI:
“Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya”.
Datang Langsung ke Bank Bersangkutan
Apabila sudah lama menunggu namun belum mendapatkan SMS yang dinantikan. Tidak ada salahnya kalau langsung menyambangi kantor BRI terdekat. Kemudian tanyakan kepada customer service bank apakah kalian masuk dalam daftar penerima bantuan BPUM atau.
Kalau iya, pihak bank akan meminta beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan dana. Setelah itu, kalian akan mendapatkan instruksi selanjutnya. Jadi, daripada murung karena tidak mendapat SMS seperti tetangga lain, misalnya. Lebih baik datang ke bank untuk memastikan mengenai status penerima bantuan kalian.
Apakah Bantuan Bisa Langsung Dicairkan setelah Menerima SMS sebagai Penerima BPUM?
Setelah mendapatkan kepastian bahwa kalian menerima BPUM, bukan berarti dana bantuan bisa langsung dicairkan saat itu juga. Pemegang kartu debit juga tidak bisa serta merta melakukan penarikan secara tunai karena saldo masih dibekukan oleh pihak bank penyalur.
Penerima harus terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan, mulai dokumen hingga surat pernyataan. Kalau belum dilengkapi, maka saldo akan ditangguhkan. Di bawah ini adalah dokumen persyaratan untuk melakukan pencairan dana:
- Identitas diri/e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak/SPTJM, serta kuasa penerimaan Banpres
Akhir Kata
Dengan mengetahui cara cek penerima BPUM, serta prosedur pencairan dana bantuan, maka kalian tidak akan terkecoh dengan informasi salah yang saat ini banyak berlalu lalang. Selain itu, ingat baik-baik bahwa penerima bantuan tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Oleh karena itu, jangan percaya dengan SMS penipuan yang banyak beredar di masa pandemi ini.